logo

Akses Mudah Informasi Publik yang Terpercaya dan Akurat

Transparansi dan Akses Informasi Publik yang Mudah Diperoleh: PPID Kami sebagai Pusat Layanan Terpercaya yang Mendukung Hak Masyarakat untuk Mengetahui dan Terlibat

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu

Fungsi utama PPID adalah memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Permohonan (Topik Informasi)

Permohonan (Jenis Pemohon)

Permohonan (Status)