Tugas dan fungsi

 

KETUA DEWAN PERS

1. Mengoordinasi pelaksanaan aktivitas organisasi Dewan Pers, proses

penetapan peraturan-peraturan Dewan Pers, dan proses pengambilan

keputusan Dewan Pers.

2. Menandatangani peraturan-peraturan Dewan Pers, keputusan-keputusan

Dewan Pers, Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), kerjasama

dengan pihak ketiga dan surat menyurat keluar atas nama Dewan Pers,

kecuali yang dipandang perlu untuk didelegasikan.

3. Mewakili untuk dan atas nama Dewan Pers di dalam dan di luar lembaga

Dewan Pers.

4. Memimpin rapat-rapat Anggota Dewan Pers.

5. Mengambil keputusan-keputusan yang dipandang perlu untuk melaksanakan

fungsi-fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan

(2) Undang-Undang Pers.

6. Menunjuk, mendelegasikan/mewakilkan sebagian tugas atau tugas-tugas

tertentu kepada Wakil Ketua dan atau Anggota Dewan Pers jika Ketua

berhalangan dan atau dipandang perlu oleh Ketua.

7. Memberikan tugas-tugas khusus kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan

Pers.

8. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas teknis dan operasional kesekretariatan

di Dewan Pers yang bersumber dari APBN dan non-APBN.

9. Menyupervisi 3 komisi, yaitu Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan

Etika Pers, Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, dan Komisi Hubungan

Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri.

 

WAKIL KETUA DEWAN PERS

1. Membantu Ketua dalam mengoordinasi pelaksanaan aktivitas organisasi

Dewan Pers.

2. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan dan atau ditugaskan oleh

Ketua.

3. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Ketua Dewan Pers.

4. Menyupervisi 4 komisi, yaitu Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi

Pers, Komisi Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi,

Komisi Pemberdayaan Organisasi, serta Komisi Pendanaan dan Sarana

Organisasi.

 

KOMISI-KOMISI:

Komisi I. KOMISI PENGADUAN MASYARAKAT DAN PENEGAKAN ETIKA PERS

1. Menyelanggarakan dan menentukan pemimpin rapat komisi pengaduan.

2. Menerima dan menangani pengaduan atau laporan masyarakat terkait

pemberitaaan pers atau sikap dan perilaku pers.

3. Mengundang dan meminta keterangan para pihak yang terlibat dalam

sengketa pers yang diadukan dan atau dilaporkan ke Dewan Pers.

4. Melakukan sidang ajudikasi/mediasi sengketa pemberitaan pers, sengketa

hak jawab dan pengaduan tentang etika dan profesionalisme media.

5. Menyiapkan rancangan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) untuk

disampaikan ke Rapat Pleno.

6. Menyelenggarakan diskusi tiga bulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban

publik atas kasus-kasus etika pers yang ditangani Dewan Pers, sekaligus

untuk menghimpun masukan-masukan dari masyarakat.

7. Mengecek administrasi pengaduan dan pendistribusian informasi mengenai

sengketa pemberitaan dan perkembangannya kepada anggota.

8. Melakukan kajian terhadap pelaksanaan kode etik jurnalistik, terutama

terhadap kasus-kasus yang diadukan kepada Dewan Pers, sekaligus

memberikan masukan dan gagasan tentang revisi Kode Etik Jurnalistik.

9. Mengoordinir kegiatan-kegiatan sosialisasi dan kampanye Kode Etik

Jurnalistik, Hak Jawab dan Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers

10. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua

Dewan Pers.

11. Membuat rencana kerja dan laporan Komisi atau Pokja Pengaduan

Masyarakat dan Penegakan Etika.

12. Memenuhi permintaan data/informasi/wawancara yang terkait dengan

pengaduan pers.

13. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan

Pers.

14. Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi atau Pokja Pengaduan dan

Penegakan Etika setiap akhir tahunan dan akhir periode Komisi atau Pokja

Pengaduan dan Penegakan Etika.

15. Menandatangani surat keluar atas nama Dewan Pers sesuai pendelegasian

Ketua Dewan Pers.

 

Komisi II. KOMISI HUKUM DAN PERUNDANG UNDANGAN.

1. Menyelanggarakan dan menentukan pemimpin rapat komisi hukum dan

perundang-undangan.

2. Memfasilitasi pembuatan peraturan-peraturan Dewan Pers, termasuk

mempersiapkan rancangan peraturan-peraturan dan keputusan Dewan Pers.

3. Mengkaji seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan

pers.

Pokok-Pokok Pikiran Pembentukan Komisi di Liingkungan Dewan Pers

Dewan Pers Periode 2016 - 2019

4. Menjadi dan atau menentukan ahli pers dalam proses hukum untuk kasuskasus yang berkaitan dengan kegiatan pers berdasarkan surat tugas Ketua

Dewan Pers.

5. Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi ahli pers.

6. Melakukan advokasi terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pers.

7. Membantu komisi/pokja lain dalam aspek hukum.

8. Mengembangkan kajian-kajian hukum yang terkait dengan kemerdakaan

pers.

9. Membuat standar format produk hukum/peraturan Dewan Pers. (Risalah

Kesepakatan, PPR, Hukum Acara Pengaduan, MOU dengan instansi lain,

dll).

10. Mengoordinasikan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan

Dewan Pers.

11. Memenuhi permintaan data/informasi/wawancara yang terkait dengan

hukum pers. (item ini ada di setiap komisi – sesuai bidangnya)

12. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua

Dewan Pers.

13. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan

Pers.

14. Membuat rencana kerja dan laporan Komisi atau Pokja Hukum dan

Perundang-undangan.

15. Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi atau Pokja Hukum dan

Perundang-undangan di akhir tahun dan akhir periode Komisi atau Pokja

Hukum dan Perundang-undangan.

Komisi III. KOMISI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN HUBUNGAN

LUAR NEGERI

1. Menyelanggarakan dan menentukan pemimpin rapat komisi hubungan antar

lembaga dan hubungan luar negeri.

2. Menjalin, membina dan memelihara hubungan dengan lembaga-lembaga

yang terkait dengan pelaksanaan fungsi dan peran Dewan Pers.

3. Memfasilitasi pelaksanakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dalam dan

luar negeri.

4. Mempersiapkan dan mengusulkan konsep, jenis dan bentuk kerjasama

Dewan Pers dengan lembaga terkait.

5. Mempelajari tawaran dan peluang kerjasama dengan lembaga dalam dan

luar negeri.

6. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga riset dan penelitian yang

berkaitan dengan pers.

7. Mengoordinasikan pelaksanaan kerjasama lembaga lain dengan Komisi atau

Pokja terkait.

8. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua dan atau wakil

Ketua Dewan Pers.

9. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan

Pers.

10. Membuat rencana kerja dan laporan tahunan Komisi atau Pokja Hubungan

Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri.

11. Membuat laporan tahunan pertanggungjawaban Komisi atau Pokja Hubungan

Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri di akhir periode Komisi atau

Pokja Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri.

 

Komisi IV. KOMISI PENELITIAN, PENDATAAN DAN RATIFIKASI

1. Menyelanggarakan dan menentukan pemimpin rapat komisi penelitian,

pendataan dan ratifikasi.

2. Melakukan pengkajian pengembangan pers.

3. Menyelenggarakan dan mengumpulkan berbagai penelitian (survei, riset,

poling dan lain lain) yang berkaitan dengan pers dari dalam dan luar negeri.

4. Mengoordinasikan pembuatan dan penyusunan data base online media

cetak, media siaran, media online, dan media lain yang berkaitan dengan

karya jurnalistik menggunakan tehnologi.

5. Membuat dan menyusun data base online wartawan berkerjasama dengan

konstituen.

6. Menyempurnakan perpustakaan Dewan Pers sebagai pusat data pers.

7. Melakukan verifikasi terhadap organisasi wartawan dan organisasi

Perusahaan Pers.

8. Membantu dan memantau pelaksanaan tindaklanjut isi ratifikasi oleh

perusahaan pers.

9. Bertanggung jawab menyampaikan kepada publik hasil penelitian yang

berkaitan dengan pers.

Pokok-Pokok Pikiran Pembentukan Komisi di Liingkungan Dewan Pers

Dewan Pers Periode 2016 - 2019

10. Mengelola penerbitan dan publikasi produk-produk Dewan Pers.

11. Mencari, mengumpulkan dan mendistribusikan kajian dari lembaga-lembaga

lain yang terkait dengan fungsi dan peran Dewan Pers.

12. Memenuhi permintaan data/informasi/wawancara yang terkait dengan hasil

penelitian, pendataan dan ratifikasi peraturan Dewan Pers.

13. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua

Dewan Pers.

14. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan

Pers.

15. Membuat rencana kerja dan laporan tahunan Komisi atau Pokja Penelitian,

Pendataan dan Ratifikasi Peraturan terkait pers.

16. Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi atau Pokja Penelitian,

Pendataan dan Ratifikasi Pers di akhir periode.

Komisi V. KOMISI PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

PROFESI

1. Menyelanggarakan dan menentukan pemimpin rapat komisi pendidikan,

pelatihan dan pengembangan profesi.

2. Meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

3. Membuat perencanaan jenis-jenis, bentuk-bentuk dan waktu pelatihan dan

pendidikan profesi kewartawanan, termasuk etika dan hukum pers.

4. Menyusun kurikulum atau silabus untuk pendidikan dan pelatihan

peningkatan kulitas profesi kewartawanan.

5. Menyelenggarakan dan mengoordinasikan pendidikan dan pelatihan baik

yang diselenggarakan oleh Dewan Pers atau bekerjasama dengan lembaga

lainnya.

6. Menyusun daftar (data base) pelatih atau pengajar dan peserta pendidikan

dan pelatihan yang diselenggarakan Dewan Pers.

7. Memilih dan menentukan pelatih atau pengajar yang sesuai dengan program

yang akan dilaksanakan, baik dari anggota Dewan Pers maupun dari pihak

lain yang terkait.

8. Melakukan evaluasi terhadap program dan pelaksanakan pendidikan dan

pelatihan.

9. Membantu, memonitor dan mengevaluasi lembaga uji Standar Kompetensi

Wartawan (SKW) dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan.

10. Mengoordinasikan kuliah umum/bimbingan/ceramah kepada mahasiswa

dan/atau pihak yang terkait.

11. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua

Dewan Pers.

12. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan

Pers.

13. Membuat rencana kerja dan laporan tahunan Komisi Pendidikan.

14. Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi Pendidikan di akhir periode

Komisi Pendidikan.

Komisi VI. KOMISI PEMBERDAYAAN ORGANISASI

1. Menyelanggarakan dan menentukan pemimpin rapat komisi pemberdayaan

organisasi.

2. Melakukan penguatan dan pemberdayaan organisasi dan unsur-unsur

manajemen lainnya untuk mencapai kinerja Dewan Pers yang optimal.

3. Melaksanakan rapat terbatas lintas komisi untuk mempersiapkan bahanbahan Sidang Pleno.

4. Menyusun mekanisme hubungan antar Komisi dan atau Kelompok Kerja.

5. Melakukan koordinasi dengan Komisi-Komisi dan atau Kelompok Kerja.

6. Menyusun dan mempersiapkan fasilitas IT dalam pelaksanaan tugas Dewan

Pers.

7. Mengumpulkan dan melakukan evaluasi sumber daya manusia dan

mekanisme jaringan organisasi Dewan Pers.

8. Mengusulkan kebutuhan dan kualitas sumber daya manusia bagi karyawan

Sekretariat Dewan Pers.

9. Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi dengan Sekretariat Dewan

Pers.

10. Mengoordinasikan mahasiswa atau siswa magang ke Komisi-Komisi yang

sesuai dan membutuhkan.

11. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua

Dewan Pers.

12. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan

Pers.

13. Membuat rencana kerja dan laporan tahun Komisi Pemberdayaan

Organisasi.

Pokok-Pokok Pikiran Pembentukan Komisi di Liingkungan Dewan Pers

Dewan Pers Periode 2016 - 2019

14. Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi Pemberdayaan Organisasi di

akhir periode Komisi Pemberdayaan Organisasi.

Komisi VII. KOMISI PENDANAAN DAN SARANA ORGANISASI

1. Menyelanggarakan dan menentukan pemimpin rapat komisi pendanaan dan

sarana organisasi.

2. Membuat perencanaan kebutuhan anggaran dan sarana organisasi Dewan

Pers.

3. Mengoordinasikan perencanaan dan penggunaan dana APBN dan dana nonAPBN Dewan Pers.

4. Membuat rancangan mekanisme pemasukan dan pengeluaran keuangan

Dewan Pers yang bersumber dari dana non-APBN.

5. Mengatur penggunaan sarana dan prasarana Dewan Pers.

6. Membangun dan menjaga hubungan dengan lembaga pendukung pendanaan

Dewan Pers baik APBN dan non-APBN.

7. Membangun jaringan kerjasama pendanaan dengan organisasi pers,

perusahaan pers dan lembaga donor lain yang tidak mengikat.

8. Menyusun data base para donatur Dewan Pers.

9. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua

Dewan Pers.

10. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan

Pers.

11. Membuat rencana kerja dan laporan tahun Komisi Pendanaan dan Sarana

Organisasi.

12. Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi Pendanaan dan Sarana

Organisasi di akhir periode Komisi atau Pokja Pendanaan dan Sarana

Organisasi.