Tugas dan fungsi
KETUA DEWAN PERS
1. Mengoordinasi pelaksanaan aktivitas organisasi Dewan Pers, proses
penetapan peraturan-peraturan Dewan Pers, dan proses pengambilan
keputusan Dewan Pers.
2. Menandatangani peraturan-peraturan Dewan Pers, keputusan-keputusan
Dewan Pers, Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), kerjasama
dengan pihak ketiga dan surat menyurat keluar atas nama Dewan Pers,
kecuali yang dipandang perlu untuk didelegasikan.
3. Mewakili untuk dan atas nama Dewan Pers di dalam dan di luar lembaga
Dewan Pers.
4. Memimpin rapat-rapat Anggota Dewan Pers.
5. Mengambil keputusan-keputusan yang dipandang perlu untuk melaksanakan
fungsi-fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Pers.
6. Menunjuk, mendelegasikan/mewakilkan sebagian tugas atau tugas-tugas
tertentu kepada Wakil Ketua dan atau Anggota Dewan Pers jika Ketua
berhalangan dan atau dipandang perlu oleh Ketua.
7. Memberikan tugas-tugas khusus kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan
Pers.
8. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas teknis dan operasional kesekretariatan
di Dewan Pers yang bersumber dari APBN dan non-APBN.
9. Menyupervisi 3 komisi, yaitu Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan
Etika Pers, Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, dan Komisi Hubungan
Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri.
WAKIL KETUA DEWAN PERS
1. Membantu Ketua dalam mengoordinasi pelaksanaan aktivitas organisasi
Dewan Pers.
2. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan dan atau ditugaskan oleh
Ketua.
3. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Ketua Dewan Pers.
4. Menyupervisi 4 komisi, yaitu Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi
Pers, Komisi Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi,
Komisi Pemberdayaan Organisasi, serta Komisi Pendanaan dan Sarana
Organisasi.
KOMISI-KOMISI:
Komisi I. KOMISI PENGADUAN MASYARAKAT DAN PENEGAKAN ETIKA PERS
1. Menyelanggarakan dan menentukan pemimpin rapat komisi pengaduan.
2. Menerima dan menangani pengaduan atau laporan masyarakat terkait
pemberitaaan pers atau sikap dan perilaku pers.
3. Mengundang dan meminta keterangan para pihak yang terlibat dalam
sengketa pers yang diadukan dan atau dilaporkan ke Dewan Pers.
4. Melakukan sidang ajudikasi/mediasi sengketa pemberitaan pers, sengketa
hak jawab dan pengaduan tentang etika dan profesionalisme media.
5. Menyiapkan rancangan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) untuk
disampaikan ke Rapat Pleno.
6. Menyelenggarakan diskusi tiga bulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban
publik atas kasus-kasus etika pers yang ditangani Dewan Pers, sekaligus
untuk menghimpun masukan-masukan dari masyarakat.
7. Mengecek administrasi pengaduan dan pendistribusian informasi mengenai
sengketa pemberitaan dan perkembangannya kepada anggota.
8. Melakukan kajian terhadap pelaksanaan kode etik jurnalistik, terutama
terhadap kasus-kasus yang diadukan kepada Dewan Pers, sekaligus
memberikan masukan dan gagasan tentang revisi Kode Etik Jurnalistik.
9. Mengoordinir kegiatan-kegiatan sosialisasi dan kampanye Kode Etik
Jurnalistik, Hak Jawab dan Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers
10. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua
Dewan Pers.
11. Membuat rencana kerja dan laporan Komisi atau Pokja Pengaduan
Masyarakat dan Penegakan Etika.
12. Memenuhi permintaan data/informasi/wawancara yang terkait dengan
pengaduan pers.
13. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan
Pers.
14. Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi atau Pokja Pengaduan dan
Penegakan Etika setiap akhir tahunan dan akhir periode Komisi atau Pokja
Pengaduan dan Penegakan Etika.
15. Menandatangani surat keluar atas nama Dewan Pers sesuai pendelegasian
Ketua Dewan Pers.
Komisi II. KOMISI HUKUM DAN PERUNDANG UNDANGAN.
1. Menyelanggarakan dan menentukan pemimpin rapat komisi hukum dan
perundang-undangan.
2. Memfasilitasi pembuatan peraturan-peraturan Dewan Pers, termasuk
mempersiapkan rancangan peraturan-peraturan dan keputusan Dewan Pers.
3. Mengkaji seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pers.
Pokok-Pokok Pikiran Pembentukan Komisi di Liingkungan Dewan Pers
Dewan Pers Periode 2016 - 2019
4. Menjadi dan atau menentukan ahli pers dalam proses hukum untuk kasuskasus yang berkaitan dengan kegiatan pers berdasarkan surat tugas Ketua
Dewan Pers.
5. Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi ahli pers.
6. Melakukan advokasi terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pers.
7. Membantu komisi/pokja lain dalam aspek hukum.
8. Mengembangkan kajian-kajian hukum yang terkait dengan kemerdakaan
pers.
9. Membuat standar format produk hukum/peraturan Dewan Pers. (Risalah
Kesepakatan, PPR, Hukum Acara Pengaduan, MOU dengan instansi lain,
dll).
10. Mengoordinasikan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan
Dewan Pers.
11. Memenuhi permintaan data/informasi/wawancara yang terkait dengan
hukum pers. (item ini ada di setiap komisi – sesuai bidangnya)
12. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua
Dewan Pers.
13. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan
Pers.
14. Membuat rencana kerja dan laporan Komisi atau Pokja Hukum dan
Perundang-undangan.
15. Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi atau Pokja Hukum dan
Perundang-undangan di akhir tahun dan akhir periode Komisi atau Pokja
Hukum dan Perundang-undangan.
Komisi III. KOMISI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN HUBUNGAN
LUAR NEGERI
1. Menyelanggarakan dan menentukan pemimpin rapat komisi hubungan antar
lembaga dan hubungan luar negeri.
2. Menjalin, membina dan memelihara hubungan dengan lembaga-lembaga
yang terkait dengan pelaksanaan fungsi dan peran Dewan Pers.
3. Memfasilitasi pelaksanakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dalam dan
luar negeri.
4. Mempersiapkan dan mengusulkan konsep, jenis dan bentuk kerjasama
Dewan Pers dengan lembaga terkait.
5. Mempelajari tawaran dan peluang kerjasama dengan lembaga dalam dan
luar negeri.
6. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga riset dan penelitian yang
berkaitan dengan pers.
7. Mengoordinasikan pelaksanaan kerjasama lembaga lain dengan Komisi atau
Pokja terkait.
8. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua dan atau wakil
Ketua Dewan Pers.
9. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan
Pers.
10. Membuat rencana kerja dan laporan tahunan Komisi atau Pokja Hubungan
Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri.
11. Membuat laporan tahunan pertanggungjawaban Komisi atau Pokja Hubungan
Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri di akhir periode Komisi atau
Pokja Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri.
Komisi IV. KOMISI PENELITIAN, PENDATAAN DAN RATIFIKASI
1. Menyelanggarakan dan menentukan pemimpin rapat komisi penelitian,
pendataan dan ratifikasi.
2. Melakukan pengkajian pengembangan pers.
3. Menyelenggarakan dan mengumpulkan berbagai penelitian (survei, riset,
poling dan lain lain) yang berkaitan dengan pers dari dalam dan luar negeri.
4. Mengoordinasikan pembuatan dan penyusunan data base online media
cetak, media siaran, media online, dan media lain yang berkaitan dengan
karya jurnalistik menggunakan tehnologi.
5. Membuat dan menyusun data base online wartawan berkerjasama dengan
konstituen.
6. Menyempurnakan perpustakaan Dewan Pers sebagai pusat data pers.
7. Melakukan verifikasi terhadap organisasi wartawan dan organisasi
Perusahaan Pers.
8. Membantu dan memantau pelaksanaan tindaklanjut isi ratifikasi oleh
perusahaan pers.
9. Bertanggung jawab menyampaikan kepada publik hasil penelitian yang
berkaitan dengan pers.
Pokok-Pokok Pikiran Pembentukan Komisi di Liingkungan Dewan Pers
Dewan Pers Periode 2016 - 2019
10. Mengelola penerbitan dan publikasi produk-produk Dewan Pers.
11. Mencari, mengumpulkan dan mendistribusikan kajian dari lembaga-lembaga
lain yang terkait dengan fungsi dan peran Dewan Pers.
12. Memenuhi permintaan data/informasi/wawancara yang terkait dengan hasil
penelitian, pendataan dan ratifikasi peraturan Dewan Pers.
13. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua
Dewan Pers.
14. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan
Pers.
15. Membuat rencana kerja dan laporan tahunan Komisi atau Pokja Penelitian,
Pendataan dan Ratifikasi Peraturan terkait pers.
16. Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi atau Pokja Penelitian,
Pendataan dan Ratifikasi Pers di akhir periode.
Komisi V. KOMISI PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
PROFESI
1. Menyelanggarakan dan menentukan pemimpin rapat komisi pendidikan,
pelatihan dan pengembangan profesi.
2. Meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
3. Membuat perencanaan jenis-jenis, bentuk-bentuk dan waktu pelatihan dan
pendidikan profesi kewartawanan, termasuk etika dan hukum pers.
4. Menyusun kurikulum atau silabus untuk pendidikan dan pelatihan
peningkatan kulitas profesi kewartawanan.
5. Menyelenggarakan dan mengoordinasikan pendidikan dan pelatihan baik
yang diselenggarakan oleh Dewan Pers atau bekerjasama dengan lembaga
lainnya.
6. Menyusun daftar (data base) pelatih atau pengajar dan peserta pendidikan
dan pelatihan yang diselenggarakan Dewan Pers.
7. Memilih dan menentukan pelatih atau pengajar yang sesuai dengan program
yang akan dilaksanakan, baik dari anggota Dewan Pers maupun dari pihak
lain yang terkait.
8. Melakukan evaluasi terhadap program dan pelaksanakan pendidikan dan
pelatihan.
9. Membantu, memonitor dan mengevaluasi lembaga uji Standar Kompetensi
Wartawan (SKW) dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan.
10. Mengoordinasikan kuliah umum/bimbingan/ceramah kepada mahasiswa
dan/atau pihak yang terkait.
11. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua
Dewan Pers.
12. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan
Pers.
13. Membuat rencana kerja dan laporan tahunan Komisi Pendidikan.
14. Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi Pendidikan di akhir periode
Komisi Pendidikan.
Komisi VI. KOMISI PEMBERDAYAAN ORGANISASI
1. Menyelanggarakan dan menentukan pemimpin rapat komisi pemberdayaan
organisasi.
2. Melakukan penguatan dan pemberdayaan organisasi dan unsur-unsur
manajemen lainnya untuk mencapai kinerja Dewan Pers yang optimal.
3. Melaksanakan rapat terbatas lintas komisi untuk mempersiapkan bahanbahan Sidang Pleno.
4. Menyusun mekanisme hubungan antar Komisi dan atau Kelompok Kerja.
5. Melakukan koordinasi dengan Komisi-Komisi dan atau Kelompok Kerja.
6. Menyusun dan mempersiapkan fasilitas IT dalam pelaksanaan tugas Dewan
Pers.
7. Mengumpulkan dan melakukan evaluasi sumber daya manusia dan
mekanisme jaringan organisasi Dewan Pers.
8. Mengusulkan kebutuhan dan kualitas sumber daya manusia bagi karyawan
Sekretariat Dewan Pers.
9. Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi dengan Sekretariat Dewan
Pers.
10. Mengoordinasikan mahasiswa atau siswa magang ke Komisi-Komisi yang
sesuai dan membutuhkan.
11. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua
Dewan Pers.
12. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan
Pers.
13. Membuat rencana kerja dan laporan tahun Komisi Pemberdayaan
Organisasi.
Pokok-Pokok Pikiran Pembentukan Komisi di Liingkungan Dewan Pers
Dewan Pers Periode 2016 - 2019
14. Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi Pemberdayaan Organisasi di
akhir periode Komisi Pemberdayaan Organisasi.
Komisi VII. KOMISI PENDANAAN DAN SARANA ORGANISASI
1. Menyelanggarakan dan menentukan pemimpin rapat komisi pendanaan dan
sarana organisasi.
2. Membuat perencanaan kebutuhan anggaran dan sarana organisasi Dewan
Pers.
3. Mengoordinasikan perencanaan dan penggunaan dana APBN dan dana nonAPBN Dewan Pers.
4. Membuat rancangan mekanisme pemasukan dan pengeluaran keuangan
Dewan Pers yang bersumber dari dana non-APBN.
5. Mengatur penggunaan sarana dan prasarana Dewan Pers.
6. Membangun dan menjaga hubungan dengan lembaga pendukung pendanaan
Dewan Pers baik APBN dan non-APBN.
7. Membangun jaringan kerjasama pendanaan dengan organisasi pers,
perusahaan pers dan lembaga donor lain yang tidak mengikat.
8. Menyusun data base para donatur Dewan Pers.
9. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua/Wakil Ketua
Dewan Pers.
10. Mendistribusikan hasil notulensi rapat komisi kepada semua Anggota Dewan
Pers.
11. Membuat rencana kerja dan laporan tahun Komisi Pendanaan dan Sarana
Organisasi.
12. Membuat laporan pertanggungjawaban Komisi Pendanaan dan Sarana
Organisasi di akhir periode Komisi atau Pokja Pendanaan dan Sarana
Organisasi.